Kamis, 08 Januari 2015

Laporan Keuangan Koperasi

Dilihat dari fungsi manajemen, laporan keuangan sekaligus dijadikan sebagai salah satu alat  evaluasi kemajuan koperasi. Laporan keuangan koperasi di sajikan untuk memperlihatkan kondisi keuangan koperasi pada periode dan digunakan untuk penetapan dan pembagian sisa hasil utama. Dengan itu laporan keuangan koperasi sangatlah penting demi memajukan koperasi tersebut, penggunaan utama dari laporan keuangan, tujuan atau kepentingan pemakai terhadap laporan keuangan koperasi sangatlah mempunyai tujuan - tujuan tertentu yaitu ;
1.Menilai pertanggung jawaban pengurus
2.Menilai prestasi pengurus
3.Menilai kondisi keuangan koperasi
 Laporan Keuangan Koperasi mempunyai karakteristik tersendiri yaitu ;
1.      Laporan keuangan yang disampaikan pada Rapat Anggota Thunan (RAT) harus ditandatangi          oleh semua anggota pengurus koperasi (UU NO.25/1992, pasal 36 ayat 1)
2.      Laporan Laba Rugi menghasilkan hasil akhir yang disebut SHU
3.      Keanggotaan atau kepemilikan pada koperasi tidak dapat dipindahtangankan dengan dalih                apapun
4.      Modal koperasi yang dibukukan
5.      Laporan keuangan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi –            koperasi.

Laporan keuangan menyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja serta perubahan posisi keuangan. Laporan keuanga koperasi yang disusun berdasarkan PSAK, akan membuat informasi yang disajikan menjadi lebih mudah dipahami, keandalan dan mempunyai daya banding yang tinggi. Dan sebaliknya jika tidak disusun berdasarkan standar dan prinsip yang berlaku, dapat menyesatkan penggunanya.
     
Modal Koperasi
     Sukses atau tidaknya suatu koperasi sangatlah tergantung pada pengelolaan keuangan koperasi itu sendiri, dengan mengelola keuangan yang mencakup sumber pendanaan dan penggunaan modal koperasi. Banyaknya koperasi yang gagal dikarenakan tidak dapat mengurus laporan keuangan dengan baik dan kekurangan modal.


      Terdapat 3 (Tiga) sumber pendanaan koperasi yaitu :
-Dengan modal sendiri, modal yang dikumpulkan langung  dari anggota koperasi itu sendiri untuk simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela, dana cadangan dan hibah.
-Penanaman Modal
-Pinjaman berasal dari anggota atau modal dari pinjaman.

     Sedangkan pada umumnya modal koperasi terbagi menjadi beberapa kelompok :
1.      Modal untuk organisasi
2.      Modal untuk alat perlengkapan
3.      Modal kerja atau modal lancar
4.      Untuk modal uang muka kegiatan.

     Pelaporan Keuangan Koperasi
Pada umumnya laporan keuangan koperasi sama seperti laporan keuangan akuntansi pada umumnya. Setelah satu tahun tutup buku, dan pengurus menyusun laporan keuangan tahunan yang mencakup sekurang – kurangnya :
-perhitungan hasil usaha
-keadaan dan usaha koperasi serta hasil usaha yang dapat dicapai.


     Bentuk dan format laporan keuangan
Telah diatur oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) nomor 27 tentang Akuntansi Perkoperasian ;
Laporang keuangan Koperasi mencakup:
1.Neraca
2.Perhitungan Hasil Usaha
3.Laporan Arus Kas
4.Laporan Promosi Ekonomi Anggaran
5.Catatan atas Laporan Keuangan
     Proses penyusunan laporan keuangan koperasi, setelah tahun buku berakhir, pengurus koperasi wajib menyusun laporan laporan keuangan tahunan. Kegiatan pencatatan dan penggolongan merupakan proses yang dilakukan secara rutin dan berulang – ulang setiap kali terjadi transaksi keuangan.
Dengan demikian laporan keuangan koperasi adalah laporan keuangan yang disusun untuk menggambarkan posisi keuangan menjadi lebih mudah dengan hasil usaha dan arus kas koperasi secara keseluruhan sebagai pertanggung jawaban pengurus atas pengelolaan keuangan koperasi.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar