KOPERASI
SIMPAN PINJAM
Yang saya ketahui tentang koperasi simpan pinjam
adalah suatu kegiatan organisasi yang dikelola bersama dan mempunyai tujuan
sama dengan koperasi pada umumnya namun mempunyai bagian teknis yang berbeda
dan harus dipahami. Jadi kegiatan tersebut merupakan lembaga keuangan bukan
bank yang bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat, berupa simpan pinjam
dan tempat menyimpan uang bagi masyarakat.
Konsep yang digunakan dalam membangun koperasi yaitu
pengurus harus faham dalam melihat posting tentang manajemen koperasi untuk
mengetahui konsep dan dasar pengelolaan koperasi. Koperasi simpan pinjam yang
sudah mempunyai banyak anggota dituntut untuk lebih mampu melayani penyimpanan
dan juga penarikan dana ke anggota sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang
telah disetujui sebelumnya, dan juga menyalurkan dana yang terkumpul kepada
anggota, yang dimasa datang akan menerima kembali secara bertahap. Dari kegiatan
tersebut pengelola koperasi simpan pinjam atau KSP harus bias mengelola
sedemikian rupa agar penyaluran dan penghimpunan berlajan dengan lancer. Dalam hal
ini akan dihadapkan dalam 2 kegiatan khusus yaitu arus kas masuk dan arus kas
keluar.
PRINSIP
KOPERASI SIMPAN PINJAM
Suatu kegiatan organisasi bisnis atau koperasi yang
dikelola oleh anggota lalu membentuk sebuah kepengurusan yang koperasi memalui
Rapat Anggota, dengan menggunakan prinsip koperasi yaitu :
- Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
- Pengelola koperasi dilakukan secara demokratif.
- Kemandirian.
- Pembagian lama (sisa hasil usaha) dilakukan secara adil dan sebanding dengan besar jasa para anggota.
- Pendidikan perkoperasian.
- Kerja sama antar koperasi.
Manajemen
koperasi simpan pinjam
Mencangkup ruang lingkup kegiatan usaha koperasi
secara umum yaitu penghimpunan dan penyaluran dana yang berbentuk pinjaman terutama
dari dan untuk anggotanya, namun tidak hanya anggota saja yg diberikan simpan
pinjam tersebut masyarakat luaspun bias.
Ada beberapa manfaat koperasi simpan pinjam yaitu ;
- Anggota dapat memperoleh pinjaman dengan mudah dan tidak berbelit – belit.
- Proses pembagian bunga adil, karena disepakati dalam Rapat Anggota.
- Pada saat pinjaman tidak ada syarat tertentu yang menggunakan jaminan barang/surat berharga.
Dana – dana yang dihimpun koperasi berupa hutang dan
kekayaan bersih yang dimaksud adalah, hutang, yang sumbernya berasal dari
tabungan kemudian simpanan berjangka atau pinjaman yang diterima koperasi
simpan pinjam. Sedangkan yang dimaksud kekayaan bersih adalah yang berasal dari
sumber simpanan wajib anggota, dan simpanan wajib sukarela, cadangan umum
ditahun berjalan.
JENIS
SIMPANAN KOPERASI SIMPAN PINJAM
ada 4 simpananan koperasi simpan pinjam yaitu;
- Simpanan Pokok.
- Simpanan Wajib.
- Tabungan Koperasi.
- Simpanan Berjangka Koperasi.
Pengertian:
Simpanan
Pokok dan Simpanan Wajib hampir sama pengertiannya yaitu
wajib dibayar oleh anggota dan simpanan tidak dapat diambil selama yang
bersangkutan menjadi anggota namun bedanya dengan nilai uangnya, simpanan pokok
sama nilainya yg wajib dibayarkan oleh anggota namun simpanan wajib sejumlah
simpanan tertentu yang tidak wajib dibayarkan oleh anggota.
Tabungan
Koperasi suatu tabungan yang penyetorannya dilakukan berangsur
– angsur dan penarikan hanyan boleh dilakukan oleh pihak/anggota yang
bersangkutan atau dengan kuasa menggunakan Buku Tabungan, namun hanya pada hari
kerja saja.
Simpanan
Berjangka Koperasi simpanan pada koperasi yang
penyetorannya menggunakan jangka waktu tertentu sesuai dengan perjanjian antara
penyimpan dengan koperasi yang bersangkutan dan tidak boleh diambil sebelum
jangka waktu tersebut berakhir.
PEMBAGIAN
SISA HASIL USAHA (SHU)
Koperasi mempuanyi kebiasaan membagi SHU pada akhir
tahun, setiap tahun kepada anggota merupakan pengeluaran uang atau cash out
yang berpengaruh terhadap likuiditas modal tahun berikutnya. Namun jika
likuiditas bemasalah terpaksa koperasi meminjam dari bank dengan bunga tinggi
yang menjadi beban koperasi. Pada umumnya banyak perusahan yang menyisihkan
sebagian labanya dalam bentuk laba ditahan, untuk kepentingan likuiditas tahun
yang akan datang dan juga mengatur stabilitas tingkat deviden yang dibagi secara
lancer.
Namun sebaiknya koperasi tidak membagikan SHU setiap
tahun dan menyisihkan sebagian SHU yang ditahan, karena dilihat dari modal
koperasi yang pada umunya hanya memiliki modal sendiri yang kecil yang usahanya
berkembang besar karena kredit bank atau fasilitas pemerintah, dan sering
membagi SHU dalam tingkat yang berlebih – lebihan disbanding dengan jumlah
simpan anggota, hal itu bisa untuk menstabilitaskan tingkat SHU dan tingkat
likuiditas ditahun berikutnya.
RESIKO
PADA KOPERASI SIMPAN PINJAM
Jangan hanya memperhatikan keuntungan yang kita
dapatkan saja dari koperasi simpan pinjam namun kita juga harus memahami resiko
apa saja yang nanti akan kita hadapi. Pada perkembangan koperasi, walaupun
mengalami perkembangan yang cukup menggembirakan koperasi juga sering kali
mengalami sejumlah masalah yaitu ;
- Lemahnya Partisipasi Anggota.
- Kurangnya Permodalan.
- Pemanfaatan Pelayanan.
- Lemahnya Pengambilan Keputusan.
- Lemahnya Pengawasan.
- Manajemen Resiko.
Dalam masalah yang sering kali menjadi ganjalan
koperasi, seharusnya koperasi sudah mampu melakukan mitigasi resiko atas
permasalahan tersebut, KSP atau USP sebenarnya adalah miniature dari perbankan,
yang dikelola hampir sama yakni uang masyarakat (anggota koperasi) dan kemudian
memutarkannya lagi dalam bentuk pinjaman kemasyarakat. Dengan resiko tersebut
seharusnya KSP atau USP selayaknya memiliki kemampuan dalam hal manajemen
resiko serta konsep yang ditawarkan disesuaikan dengan tingkat resiko yang
melekat pada bisnis koperasi. Dengan meningkatnya kepercayaan masyarakat akan
bisnis koperasi, hal itu akan semakin memudahkan koperasi merekrut anggota
baru. Masyarakat akan berlomba-lomba menjadi anggota koperasi, karena sudah
dikelola dengan manajemen yang baik, di mana faktor manajemen risiko sudah
melekat di dalamnya. Yang lebih penting dari itu semua, segenap awak kospin
harus menyadari, kendati manajemen risiko belum diterapkan dalam operasional
koperasi, namun hendaknya sudah mulai melekat dalam bentuk budaya risiko.