Apa
itu Koperasi?
Sedikit saya jelaskan apa itu koperasi, Koperasi adalah suatu organisasi bisnis yang
dibangun oleh orang perorang untuk kepentingan bersama, yang bertujuan untuk
membangun perekonomian rakyat dengan kekeluargaan menggunakan metode simpan
pinjam yang mudah.
Bisa kita bilang mudah karena semakin banyak pendiri-pendiri koperasi contohnya di berbagai Kelurahan kini mendirikan koperasi simpan pinjam, untuk membantu atau memudahkan warga sekitar yang sedang membutuhkan dana namun tidak besar bunga yang ia dapatkan dari hasil yang ia pinjaman tersebut.
Sejarah
Singkat Koperasi di Indonesia
Bergeraknya koperasi pada abad ke-20, awal mula bisa
terbentuknya koperasi tidak disengaja, bahkan penggeraknya bukan dari kalangan orang atas
melainkan kalangan menengah bahkan kalangan bawah. Koperasi bisa terbentuk
karena kalangan rakyat merasakan penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial
yang ditimbulkan oleh system kapitalisme semakin memuncak.
Pada tahun 1896 seorang pamong praja patih R.Aria
Wira Atmaja di Purwekerto mendirikan suatu
Bank Pertolongan Tabungan untuk
para pegawai negeri(priyayi), ia mendirikan bank tersebut karena ingin menolong
para pegawai negeri tersebut yang terjerat hutang dari lintah darat dengan bunga
pinjaman yang tinggi, ia ingin meciptakan koperasi tersebut seperti koperasi
kredit di Jerman. Seiringnya waktu nama koperasi tersebut berubah nama lagi
menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan
Pertanian yang di didirikan oleh De Wolffvan Wasterrode seorang asisten
residen Belanda, namun bukan hanya para pegawai negri saja penati pun ikut
dibantu dengan adanya koperasi tersebut karena para petani makin menderita akibat
tekanan para pengijon, selain itu ia juga mendirikan lumbang-lumbang untuk
menganjurkan petani menaruh hasil panen di musim-musim tertentu. Ia pun
berusaha untuk menjadikan lumbang-lumbang tersebut menjadi Koperasi Kredit Padi. Namun pada saat masa pemerintahan tersebut, Pemerintah Belanda berpendapat lain bahwa Bank Pertolongan, Tabungan dan
Pertaniaan, Lumbung-lumbung Desa, bank-bank desa, Rumah Gadai yang kemudian
menjadi satu nama yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI) semua itu adalah badan
usaha pemerintah yang dipimpin oleh orang-orang Pemerintah. Namun Pemerintah Hindia
Belanda mengeluarkan peraturan perundang-undangan koperasi untuk mengantisipasi
perkembangan koperasi yang sudah memasyarakat.
Undang-Undang
Koperasi di Indonesia
Pertama UU
diatur oleh Hindia Belanda yaitu Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43,
tahun 1915. Mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan bumi putra
Peraturan no 91, tahun 1927. Namun setlah Indonesia medeka, pada tanggal 12
Juli 1947 pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan kongres Koperasi yang
pertama di Indonesia di Tasikmalaya yaitu di tetapkan sebagai Hari Koperasi
Indonesia.
Di Indonesia prinsip koperasi hampir sama dengan
prinsip luar negeri yang diakui duni Internasional dengan sedikit perbedaan yaitu
adanya penjelasan SHU (Sisa Hasil Usaha). Dalam Undang Undang koperasi di
Indonesia UU No 25 Tahun 1992 disebutkan bahwa koperasi memiliki fungsi dan
peranan antara lain yaitu mengembalikan potensi dan kemampuan ekonomi dan
anggota masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia,
memperkokoh perekonomian rakyat, mengembaliakn perekonomian nasional,
serta mengembangkan kreatifitas dan jiwa
berorganisasi bagi pelajar bangsa. UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No.25 Tahun 1992,
menurut UU tahun 1992 koperasi di definisakan sebagai organisasi usaha yang
didirikan olah orang perorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatan yaitu perinsip koperasi sekaligus penggerak ekonomi rakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaan.
Namun setelah kita ulas apa itu koperasi, sejarah
koperasi, dan undang-undang koperasi pembahasan selanjutnya,
ARTI
dan LAMBANG KOPERASI LAMA (Foto)
Lambang Koperasi Lama
LAMBANG KOPERASI BARU
Jadi Koperasi tumbuh karena kegiatan bersama,
meliputi koperasi simpan pinjam dan tidak akan hidup kalau hanya semuanya
menyimpan ,tidak meminjam, karna uang koperasi itu akan terus berputar yang
hasilnya adalah laba, dari laba itu lah yang menjadi keuntungan bersama.
Ketika jiwa sosial kita sudah lebih rendah dari
indifidualistis koperasi tidak akan maju.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar