Bentuk
– bentuk koperasi
Ada
bermacam – macam bentuk atau jenis koperasi.menurut UU Nomor 25 Tahun 1992, ada
dua bentuk koperasi, yaitu koperasi primer dan koperasi sekunder.
1. Koperasi
Primer
Koperasi
primer adalah koperasi yang didirikan beranggotaan orang – seorangan. Orang –
seorangan pembentuk koperasi adalah mereka yang memenuhi persyaratan
keanggotaan dan mempunyai kepentingan ekonomi yang sama. Koperasi primer
dibentuk oleh sekurang – kurangnya 20 (dua puluh) orang. Persyaratan ini
dimaksud untuk menjaga kelayakan usaha dan kehidupan koperasi.
2. Sekunder
Berdasarkan
status keanggotaan, koperasi sekunder terdiri atas dua macam yaitu koperasi
yang berangotaan.
a. Badan
hukum koperasi primer
Koperasi sekounder yang
beranggotakan koperasi primer disebut pusat koperasi. Kerjasama diantara
koperasi – koperasi primer yang setingkat disebut kerjasama yang bersifat
sejarah (horizontal). Misalnya, kerjasama atau gabungan antara Koperasi Unit
Desa (KUD) yang membentuk Pusat KUD
(PUSKUD).
b. Badan
hukum koperasi sekunder
Koperasi sekunder yang
beranggotakan koperasi sekunder disebut induk koperasi. Kerjasama antara
koperasi primer dengan koperasi sekunder yang sama jenisnya disebut kerjasama
vertical. Sedangkan kerjasama antara koperasi – koperasi sekunder yang
setingkat bersifat horizontal. Misalnya, PUSKUD – PUSKUD bergabung dan
membentuk Induk KUD (INKUD).
Jenis
– jenis koperasi
a) Koperasi
Konsumsi
b) Koperasi
Produksi
c) Koperasi
Jasa
d) Koperasi
Simpan Pinjam
e) Single
Purpose dan Multipurpose
Organisasi Koperasi
Organisasi
adalah alat untuk mencapai tujuan. Sedangkan struktur organisasi adalah susunan
dan hubungan antar komponen dan antar posisi dalam sebuah perusahaan. Struktur
organisasi melihatkan hirarki organisasi dan struktur wewenang serta garis koordinasi
dan tanggung jawab.
Koperasi sebagai suatu organisasi juga memiliki
struktur hirarki dan garis komando. Namun beberapa koperasi bersifat unik
sehingga tampak berbeda dengan organisasi pada umumnya. Organiasi koperasi
merupakan suatu system sosial ekonomi atau sosial teknik yang terbuka dan
berorientasi pada tujuan.
· Anggota Koperasi
·
Badan Usaha Koperasi
·
Organisasi Koperasi
Struktur dan system
manajemen koperasi di Indonesia dapat dilihat dari perangkat organiasai
koperasi yang tercantum dalam UU Nomor 25 Tahun 1992. Berdasarkan UU tersebut,
perangkat organiasai koperasi di Indonesia adalah Rapat Anggota, Pengurus,
Pengawas, dan Pengelola.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar