Minggu, 23 November 2014

Bentuk dan jenis koperasi

 Bentuk – bentuk koperasi
            Ada bermacam – macam bentuk atau jenis koperasi.menurut UU Nomor 25 Tahun 1992, ada dua bentuk koperasi, yaitu koperasi primer dan koperasi sekunder.

1.      Koperasi Primer

            Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan beranggotaan orang – seorangan. Orang – seorangan pembentuk koperasi adalah mereka yang memenuhi persyaratan keanggotaan dan mempunyai kepentingan ekonomi yang sama. Koperasi primer dibentuk oleh sekurang – kurangnya 20 (dua puluh) orang. Persyaratan ini dimaksud untuk menjaga kelayakan usaha dan kehidupan koperasi.

2.      Sekunder

Berdasarkan status keanggotaan, koperasi sekunder terdiri atas dua macam yaitu koperasi yang berangotaan.

a.       Badan hukum koperasi primer

         Koperasi sekounder yang beranggotakan koperasi primer disebut pusat koperasi. Kerjasama diantara koperasi – koperasi primer yang setingkat disebut kerjasama yang bersifat sejarah (horizontal). Misalnya, kerjasama atau gabungan antara Koperasi Unit Desa (KUD) yang  membentuk Pusat KUD (PUSKUD).

b.      Badan hukum koperasi sekunder

          Koperasi sekunder yang beranggotakan koperasi sekunder disebut induk koperasi. Kerjasama antara koperasi primer dengan koperasi sekunder yang sama jenisnya disebut kerjasama vertical. Sedangkan kerjasama antara koperasi – koperasi sekunder yang setingkat bersifat horizontal. Misalnya, PUSKUD – PUSKUD bergabung dan membentuk Induk KUD (INKUD).

 Jenis – jenis koperasi
     a)      Koperasi Konsumsi
     b)      Koperasi Produksi
     c)      Koperasi Jasa
     d)     Koperasi Simpan Pinjam
     e)      Single Purpose dan Multipurpose
    
    Organisasi Koperasi
            
           Organisasi adalah alat untuk mencapai tujuan. Sedangkan struktur organisasi adalah susunan dan hubungan antar komponen dan antar posisi dalam sebuah perusahaan. Struktur organisasi melihatkan hirarki organisasi dan struktur wewenang serta garis koordinasi dan tanggung jawab.
Koperasi sebagai suatu organisasi juga memiliki struktur hirarki dan garis komando. Namun beberapa koperasi bersifat unik sehingga tampak berbeda dengan organisasi pada umumnya. Organiasi koperasi merupakan suatu system sosial ekonomi atau sosial teknik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.

Terdapat tiga pihak dalam organiasi koperasi.
·         Anggota Koperasi
·         Badan Usaha Koperasi
·         Organisasi Koperasi


Struktur dan system manajemen koperasi di Indonesia dapat dilihat dari perangkat organiasai koperasi yang tercantum dalam UU Nomor 25 Tahun 1992. Berdasarkan UU tersebut, perangkat organiasai koperasi di Indonesia adalah Rapat Anggota, Pengurus, Pengawas, dan Pengelola.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar