Fungsi Wawasan Nusantara itu sendiri yaitu pedoman, motivasi,
dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan,
tindakan dan perbuatan, balk bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan
daerah maupun bagi seluruh rakyat dalam kehidupan bermasyarakat, bernegara dan
berbangsa.
Tujuan Wawasan Nusantara yaitu mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala bidang dari rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional dari pada kepentingan orang perorangan, kelompok, golongan, suku bangsa/ daerah
Asas
Wawasan Nusantara Merupakan ketentuan – ketentuan atau kaidah – kaidah dasar
yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara, dan diciptakan demi tetap taat dan
setianya komponen pembentuk bangsa Indonesia terhadap kesepakatan bersama.
Jika hal ini diabaikan, maka komponen pembentuk kesepakatan
bersama akan melanggar kesepakatan bersama tersebut, yang berarti bahwa
tercerai berainya bangsa dan negara Indonesia
Asas Wawasan Nusantara terdiri
dari :
1. Kepentingan yang
sama
2. Keadilan Yang berarti kesesuaian pembagian hasil dengan
adil.
3. Kejujuran Yang berarti keberanian berfikir, berkata, dan
bertindak sesuai dengan relita serta ketentuan yang benar biarpun realita atau
kebenaran itu pahit.
4. Solidaritas Yang berarti rasa setia kawan, mau memberi
dan berkorban demi orang lain tanpa meninggalkan ciri dan karakter budaya
masing-masing.
5. Kerja sama Adanya koordinasi, saling pengertian yang
didasarkan atas kesetaraan demi terciptanya sinergi yang lebih baik.
6. Kesetiaan terhadap ikrar atau kesepakatan bersama demi
terpeliharanya persatuan dan kesatuandalam bhinekaan.Merupakan tonggak utama
dalam terciptanya persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan. Jika hal ini ambruk
maka rusaklah persatuan dan kesatuan kebhinekaan Indonesia.
Arah Pandang Wawasan Nusantara Dengan latar belakang budaya,
sejarah, kondisi, konstelasi geografi, dan perkembangan lingkungan strategis,
arah pandang wawasan Nusantara meliputi
arah pandang je dalam dan ke luar.
1.Arah Pandang Ke Dalam Arah Pandang ke dalam bertujuan
menjamin perwujudan persatuan kesatuan segenap kehidupan nasional, baik aspek
ilmiah maupun aspek sosial. Arah pandang ke dalam mengandung arti bahwa bangsa
indonesia harus peka dan berusahauntuk mencegah dan mengatasi sedini mungkin
faktor-faktor penyebab timbulnya disintegrasi bangsa dan harus mengupayakan
tetap terbina dan terpeliharanya persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan.
2.Arah Pandang Ke Luar Arah Pandang keluar di tunjukan demi terjaminnya
kepentingan nasional dalam dunia yang serba berubah maupun dalam negeri serta
dalam melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,
dan keadilan sosial, serta kerja sama dan sikap saling hormat- menghormati.
Arah pandang ke luar mengandung arti bahwa dalam kehidupan internasionalnya,
bangsa indonesai harus berusaha mengamankan kepentingan nasionalnya dalam semua
aspek kehidupan, baik politik, ekonomi, sosial budaya maupun pertahanan dan
keamanan demi terciptannya tujuan nasional sesaui dengan yang tertera pada
Pembukaan UUD 1945.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar