Latar Belakang Ketahanan Nasional Setelah merdeka, Indonesia tidak luput dari gejolak dan
ancaman yang membahayakan kelangsungan hidup bangsa. Tetapi bangsa Indonesia
mampu mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatannya dari agresi Belanda dan
mampu menegakkan wibawa pemerintahan Republik Indonesia pada saat itu juga.
Ditinjau dari geo-politik dan geo-strategi dengan posisi
geografis, sumber daya alam dan jumlah serta kemampuan penduduk telah
menjadikan Indonesia untuk ajang persaingan kepentingan dan perebutan pengaruh
antar negara besar. Hal ini secara langsung maupun tidak langsung memberikan
dampak negatif terhadap segenap aspek kehidupan sehingga dapat mempengaruhi dan
membahayakan kelangsungan hidup dan eksitensi NKRI. Untuk itu bangsa Indonesia
harus memiliki keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan
kekuatan nasional sehingga berhasil mengatasi setiap bentuk tantangan ancaman
hambatan dan gangguan dari manapun datangnya.
Atas
dasar itulah segenap warga Negara Indonesia bahu membahu, bergotong royong
mengukuhkan ketahanan nasional baik dalam kehidupan sehari hari maupun di dalam
jiwa masing masing untuk menghadapi segala macam hambatan, tantangan, serta
ancaman yang menyangkut tentang keutuhan Republik Indonesia. Konsepsi ketahanan
nasional Indonesia adalah suatu usaha
pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan dan penyelenggaraan
kesejahteraan dan keamanan yang seimbang dalam seluruh aspek kehidupan secara
utuh dan menyeluruh berlandaskan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945.
Tujuan Nasional adalah sasaran segala kegiatan suatu bangsa
yang perwujuannya harus diusahakan secara terus rnenerus. Tujuan nasional
bangsa Indonesia tercantum dalam alenia keempat Pembukaan UUD 1945 yang
berbunyi “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara
Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia, untuk memajukan kesejahtetaan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,
dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi, dan keadilan sosial”.
Dan tujuan tersebut, dapat disimpulkan bahwa politik mar
negeri Indonesia bercorak:
-Mempertahankan kemerdekaan dan menghapuskan segala bentuk
penjajahan,
-Memperjuangkan perdamaian dunia yang abadi, dan
-Memperjuangkan susunan ekonomi dunia yang berkeadilan
sosial.
Selain itu, politik luar negeri Indonesia harus bersifat
bebas dan aktif. Bebas mengandung anti bahwa negara mempunyai hak yang penuh
atau kemandirian untuk menentukan sikap dan kehendak sendiri sebagai bangsa
yang bendaulat. Artinya, negara bebas menentukan sikap serta tidak memihak
dalam menghadapi pertentangan antara dua blok raksasa di dunia, yaitu blok
kapitalis (barat) dan blok komunis (timur). Aktif mengandung anti bahwa dalam
pergaulan internasional negara tidak boleh tinggal diam, tetapi harus berperan
dalam memperjuangkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial dalam
lingkup internasional.
Dengan demikian, politik bebas dan aktif tidak sama dengan
netral karena netral berarti tidak peduh dan cenderung tidak mendorong untuk
mengambil sikap apapun atas kejadian-kejadian internasional. Melalui politik
bebas dan aktif, Indonesia menempatkan dirinya sebagai subjek (pelaku) dan
aktif dalam pergaulan internasional sehingga tidak dapat dikendalikan oleh
haluan politik negara lain yang didasarkan pada kepentingan nasionalnya.
Filsafat berasal dari bahasa Yunani “Philosopia”. Philein
artinya “cinta” dan “sophia” artinya “kebijaksanaan”. Jadi, secara harifiah
filsafat berarti mencintai kebijaksanaan. Dalam perkembangannya,
filsafat
memiliki brbagai macam pengertian, antara lain:
1. cinta kebijaksanaan.
2. Ilmu
pengetahuan yang menyelidiki hakekat segala sesuatu untuk memperoleh kebenaran
dan kenyataan.
3. Hasil pikiran
yang kritis dan dikemukakan dengan cara yang sistematis.
4. Hasil pikiran
manusia yang paling dalam.
5. Pendalaman
lebih lanjut dari ilmu pengetahuan.
6. Pandangan
hidup.
7. Hasil analisa
dari abstraksi.
8. Anggapan
dasar.
9. Bersifat
Kritis – Rasional, Kritis –Reflektif, Radikal, Tidak Fragmentaris, Universal.
10. Kritis,
analitis, evaluatif dan abstraksif.
Filsafat merupakan suatu reflektisi yang merupakan kegiatan
akal budi, perenungan….. yang direfleksikan filsafat adalah apa saja yang tidak
terbatas pada bidang/tema terentu. (Achmad Charris Zubair; 1987: 7-8). Donny
Gahral Adian (2002: 3) mendefinisikan filsafat sebagai “upaya mencari atau
memperoleh jawaban atas berbagai pertanyaan lewat penalaran sistematis yang
kritis, radikal, reflektif, dan integral.”
gagasan-gagasan dasar yang dikemukakan oleh ideologi
Pancasila sebagai falsafah negara, sesungguhnya dapat ditelusuri di dalam
Undang-Undang Dasar 1945, karena secara konstitusional itu telah menjadi
pijakan bernegara dan berbangsa. Sebagaimana dijelaskan oleh PadmoWahjono
(1993: 235) yaitu sebagai berikut:
• Mengenai bermasyarakat, yang kita jumpai nilai-nilai
dasarnya di alinea I Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945;
• Mengenai bernegara, yang kita jumpai pada alinea II
Pembukaan;
• Mengenai terjadinya negara, yang kita jumpai pengertiannya
di dalam alinea III Pembukaan;
• Mengenai tujuan bernegara, pengertian kerakyatan atau
demokrasi, dan kedaulatan rakyat atau kekuasaan tertinggi di dalam negara yang
berada pada rakyat, kesemuanya dirumuskan di dalam alinea IV Pembukaan.
Jadi, setiap negara lahir dan berdiri, sesungguhnya karena
didasari oleh suatu cita-cita dan tujuan yang ingin diraihnya dalam
penyelenggaraan bernegara bagi kehidupan masyarakatnya. Cita-cita yang ingin
diraih itu, diwujudkannya dalam ideologi negara tersebut sebagai pijakan arah
perjuangannya. Tanpa memiliki cita-cita dan tujuan, tampak akan kehilangan arah
dalam merealisasikannya. Itu sebabnya, setiap pemahaman atau konsep tentang
negara bergantung pada pemahaman atau konsep yang tepat tentang tujuan-tujuan
Negara. Persoalannya apa tujuan-tujuan lembaga yang disebut Negara? Jellinek
membagi dua tujuan Negara, yaitu yang objektif dan subjektif. Objektif dibagi
dalam objektif universal/umum dan objektif partikuler/khusus.
Tentang tujuan Negara yang objektif universal, jauh hari
sudah dibicarakan sejak Plato. Aliran ini mendeskripsikan tujuan Negara adalah
dirinya sendiri, Negara sendiri merupakan tujuan, karena Negara sebagai
organisme. Tujuan Negara yang objektif partikuler, dipilih dan ditetapkan oleh
Negara masing-masing berdasarkan perkembangan sejarahnya sendiri. Adapun tujuan
Negara yang subyektif bahwa tujuan-tujuan Negara beraneka ragam berdasarkan
pandangan masing-masing negara hingga kepada aspek-aspek dan sifat-sifat tujuan
itu sendiri secara khusus individual.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar