Sabtu, 28 Maret 2015

WAWASAN NUSANTARA

WAWASAN NUSANTARA adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional.

PAHAM KEKUASAAN

TEORI-TEORI KEKUASAAN

Wawasan nasional dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dianut oleh negara yang bersangkutan.

Paham kekuasaan menurut beberapa para ahli yaitu :

Lenin (abad XIX)
Perang adalah kelanjutan politik dengan cara kekerasan. Perang bahkan pertumpahan darah/revolusi di negara lain di seluruh dunia adalah sah, yaitu dalam rangka mengkomuniskan bangsa di dunia.

Lucian W. Pye dan Sidney
Kemantapan suatu sistem politik hanya dapat dicapai apabila berakar pada kebudayaan politik bangsa ybs. Kebudayaan politik akan menjadi pandangan baku dalam melihat kesejarahan sebagai satu kesatuan budaya.
Dalam memproyeksikan eksistensi kebudayaan politik tidak semata-mata ditentukan oleh kondisi-kondisi obyektif tetapi juga harus menghayati kondisi subyektif psikologis sehingga dapat menempatkan kesadaran dalam kepribadian bangsa.

Napoleon Bonaparte (abad XVIII)
Perang dimasa depan merupakan perang total, yaitu perang yang mengerahkan segala daya upaya dan kekuatan nasional. Napoleon berpendapat kekuatan politik harus didampingi dengan kekuatan logistik dan ekonomi, yang didukung oleh sosial budaya berupa ilmu pengetahuan dan teknologi suatu bangsa untuk membentuk kekuatan pertahanan keamanan dalam menduduki dan menjajah negara lain.


GEOPOLITIK

      Arti geopolitik secara harfiah adalah geo asal dari geografi dan politik artinya pemerintahan jadi geopolitik artinya cara menyelenggarakan suatu pemerintahan yang disesuaikan /ditentukan oleh kondisi/konfigurasi geografinya (contoh NKRI memilih Negara Kesatuan karena kondisi/konfigurasi geografinya berupa Negara Kepulauan).

Teori ini banyak dikemukakan oleh para sarjana seperti teori Federich Ratzel yaitu :

1. Pertumbuhan negara dapat dianalogikan (disamakan) dengan pertumbuhan organisme (mahluk hidup) yang memerlukan ruang hidup, melalui proses lahir, tumbuh, berkembang, mempertahankan hidup tetapi dapat juga menyusut dan mati.

2. Negara identik dengan suatu ruang yang ditempati oleh kelompok politik dalam arti kekuatan. Makin luas potensi ruang makin memungkinkan kelompok politik itu tumbuh (teori ruang).

3. Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam. Hanya bangsa yang unggul yang dapat bertahan hidup terus dan langgeng.

4. Semakin tinggi budaya bangsa semakin besar kebutuhan atau dukungan sumber daya alam. Apabila tidak terpenuhi maka bangsa tsb akan mencari pemenuhan kebutuhan kekayaan alam diluar wilayahnya (ekspansi). Apabila ruang hidup negara (wilayah)
sudah tidak mencukupi, maka dapat diperluas dengan mengubah batas negara baik secara damai maupun dengan kekerasan/perang. Ajaran Ratzel menimbulkan dua aliran :
-menitik beratkan kekuatan darat
-menitik beratkan kekuatan laut.


WAWASAN NASIONAL INDONESIA

            Wawasan nasional Indonesia merupakan wawasan yang dikembangkan berdasarkan teori wawasan nasioanal secara universal. Wawasan tersebut dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan bangsa Indonesia dan geopolitik Indonesia bisa juga cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung (interaksi & interelasi) serta pembangunannya di dalam bernegara di tengah-tengah lingkungannya baik nasional, regional, maupun global.


PAHAM KEKUASAAN BANGSA INDONESIA

           Bangsa Indonesia yang berfalsafah dan berideologi Pancasila menganut paham tentang perang dan damai berdasarkan : “Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan”. Dengan demikian wawasan nasional bangsa Indonesia tidak mengembangkan ajaran kekuasaan dan adu kekuatan karena hal tersebut mengandung persengketaan dan ekspansionisme.
Bangsa Indonesia yang berfalsafah & berideologi Pancasila menganut paham : tentang perangdan damai berupa, Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan.


GEOPOLITIK INDONESIA

     
                 Pemahaman tentang kekuatan dan kekuasaan yang dikembangkan di Indonesia disasarkan pada pemahaman tentang paham perang dan damai serta disesuaikan dengan kondisi dan konstelasi geografi Indonesia, sedangkan pemahaman tentang Negara Indonesia menganut paham Negara kepuauan , yaitu paham  yang diembangkan dari asas archipelago yang memang berbeda dengan pemahaman archipelago di Negara – Negara Barat pada umumnya. Perbedaan yang esensial dari pemahaman ini adalah bahwa menurut paham Barat, laut berperan sebagai “pemisah” pulau, sedangkan menurut paham Indonesia Laut adalah “penghubung” sehinnga wilayah Negara menjadi satu kesatuan yang utuh sebagai “Tanah air” dan disebut Negara kepulauan.

Rabu, 25 Maret 2015

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN - TUGAS

Pendidikan kewarganegaraan

             Setiap suatu bangsa mrmpunyai sejarah perjuangan dari para orang – orang terdahulu yang dimana terdapat banyak nilai – nilai nasionalis, patriolis dan lain sebagainya yang menempel erat pada setiap jiwa warga negaranya. Pendidikan kewarganegaraan itu sendiri adalah pendidikan yang mengkaji dan membahas tentang pemerintahan, konstitusi, lembaga – lembaga , demokrasi, HAM, rule of law, hak dan kewajiban warganegara serta proses demokrasi. Dan juga mengingatkan kita akan pentingnya nilai – nilai hak dan kewajiban suatu warga Negara agar setiap hal yang dikerjakan sesuai dengan tujuan dan cita-cita bangsa dan tidak melenceng dari apa yang diharapkan.

TUJUAN

            Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa , wawasan nusantara. Selain itu juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang berbudi luhur, berkepribadiaan, mandiri, maju, bertanggung jawab,dan produktif serta sehat jasmani dan rohani.

Umum : Untuk memberikan pengetahuan, kemampuan, dan pemahaman tentang hubungan antara warga Negara dengan Negara.

Khusus : agar para mahasiswa sebagai calon pemimpin bangsa dapat memahami dan melaksanakan hak dan kewajibannya secara, santun, jujur  dan demokratis sebagai warga Negara yang terdidik dan bertanggung jawab.

Utama : untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara serta membentuk sikap dan perilaku cinta tanah air yang bersendikan pada kebudayaan bangsa.
Pendidikan HAM mengandung pengertian, sebagai aktivitas mentransformasikan nilai-nilai HAM agar tumbuh kesadaran akan penghormatan, perlindungan dan penjaminan HAM sebagai sesuatu yang kodrati dan dimiliki setiap manusia.
Pengertian bangsa dan Negara
Bangsa adalah sekelompok orang yang memiliki kehendak untuk bersatu yang memiliki persatuan senasib dan tinggal diwilayah tertentu, beberapa budaya yang sama, mitos leluhur bersama.
Unsur-unsur terbentuknya bangsa

Menurut Hans Kohn,  kebanyakan bangsa terbentuk karena unsur atau factor objektif tertentu yang membedakannya dengan bangsa lain, seperti :
1.Unsur nasionalisme yaitu kesamaan keturunan.
2.wilayah.
3.bahasa.
4.adat – istiadat.
5.kesamaan politik
6.perasaan
7.agama

              Istilah Negara merupakan terjemahan dari de staat (Belanda), the state (Inggris), L’etat (Prancis), statum (Latin), Io stato (Italia), der staat (Jerman).
Menurut bahasa sansekerta Negara berarti kota, sedangkan menurut suku-suku yang ada di Indonesia Negara adalah tempat tinggal. Menurut kamus besar Bahasa Indonesia Negara adalah persekutuan bangsa yang hidup dalam suatu daerah atau wilayah dengan batasan-batasan tertentu yang diperintah dan diurus oleh suatu badan pemerintahaan dengan teratur.

Unsur-unsur terbentuknya Negara
                Unsur terbentuknya Negara dapat digolongkan menjadi dua macam yaitu unsur konstitutif dan unsur deklaratif.

1.unsur konstitutif adalah unsur yang mutlak harus ada di saat Negara tersebut didirikan seperti rakyat, wilayah, dan pemerintah yang berdaulat.

2.unsur deklaratif adalah unsur yang tidak harus ada di saat Negara tersebut berdiri tetapi boleh dipenuhi setelah Negara tersebut berdiri, misalnya pengakuan dari negera lain.


HAK ASASI MANUSIA -TUGAS

HAK ASASI MANUSIA

             Hak asasi manusi adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, pasal 31 ayat 1.

             Secara teoritis Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Allah yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi. Hakikat Hak Asasi Manusia adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum.

Berdasarkan beberapa rumusan hak asasi manusia, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa sisi pokok hakikat hak asasi manusia, yaitu :

a. HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun di warisi, HAM adalah bagian dari manusia secara 
otomatis.

b. HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau usul social, dan bangsa.

c. HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah Negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM.

Ruang lingkup HAM meliputi :

1.Hak pribadi : hak-hak persamaan hidup, kebesaran, keamanan, dan lain-lain
2.Hak milik pribadi dan kelompok social tempat seseorang berada
3.kebebasan sipil dan politik untuk dapat ikut serta dalam pemerintahan, serta
4.Hak-hak berkenaan dengan masalah ekonomi dan social.

Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat Negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang  atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang, dan tidak mendapatkan  atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1 ayat 6 UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM).

Pengadilan Hak Asasi Manusia adalah Pengadilan Khusu terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat. Pelanggaran HAM yang berat diperiksa dan diputus oleh

Pengadian HAM meliputi :
1, Kejahatan genosida
2, Kejahatan terhadap kemanusiaan

Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, , agama, etnis, dengan cara :

1.  Membunuh anggota kelompok
2.  Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok
3.  Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya
4.  Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain
5.  Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok

Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditunjukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa :

a. Pembunuhan
b. Pemusnahan
c. Perbudakan
d. Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa
e. Perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional
f. Penyiksaan
g. Perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara
h. Penghilangan orang secara paksa
i. Kejahatan aparatheid.
(Penjelasan Pasal 7,8,9 UU No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM)


Saran


     Sebagai makhluk social kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan diinjak-injak oleh orang lian. Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita dengan orang lain.

DEMOKRASI - TUGAS

DEMOKRASI

                Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga Negara berpartisipasi baik secara langsung atau melalui perwakilan dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hokum.

                Demokrasi juga berasal dari bahasa Yunani yaitu Demos dan Kratos , Demos yang berarti Rakyat dan Kratos yang berarti Kekuasaan, maka demokrasi sering juga disebut dengan “Kekuasaan Rakyat”. Demokrasi adalah penyebutan untuk pemerintahan yang telah menggunakan System Demokrasi dalam perpolitikannya.

               Ada beberapa jenis demokasi, tetapi hanya ada dua bentuk dasar. Keduanya menjelaskan  cara seluruh rakyat menjalankan keinginannya. Bentuk demokrasi yang pertama adalah demokrasi langsung, yaitu semua warga Negara berpartisipasi langsung dan aktif dalam pengambilan keputusan pemerintahan. Yang kedua adalah demokrasi perwakilan  Dikebanyakan Negara menyebutnya  demokrasi modern, seluruh rakyat masih merupakan satu kekuasaan politiknya dijalakan secara tidak langsung melalui perwakilan. Konsep demokrasi perwakilan muncul dari ide-ide dan institusi yang berkembang pada Abad Pertengahan Eropa.

Bentuk demokrasi dalam pengertian system pemerintahan Negara. Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan Negara, antara lain :
1.pemerintahan monarki (monarki mutlak, monarki komstitusional, monarki parlementer).
Monarki mutlak atau monarki absolut merupakan bentuk monarki yang berprinsip seorang raja mempunyai kuasa penuh untuk memerintah negaranya. Monarki konstitusional adalah jenis monarki yang didirikan dibawah system konstitusional yang mengakui Raja, Ratu, atau Kaisar sebagai kepala Negara. Monarki konstitusional yang modern biasanya menggunakan konsep trias politica, atau politiktiga serangkai.

Formal democracy menunjuk pada demokrasi dalam arti system pemerintahan. Hal ini dapat dilihat dari dalam berbagai pelaksanaan demokrasi diberbagai Negara.

a)Sistem Parlementer : system ini menerapkan model yang menyatu antara kekuasaan eksekutif dan legaslatif. Kepada eksekutif adalah berada ditangan seorang perdana menteri. Adapun kepala Negara adalah berada pada seorang Ratu, misalnya di Negara Inggris atau ada pula yang berada ditangan seorang presiden misalnya di India.

b)Sistem presidensial : system ini menentukan pentingnya pemilihan presiden secara langsung, sehingga presiden terpilih mendapatkan mandate secara langsung dari rakyat. Dalam system ini kekuasaan eksekutif sepenuhnya berada ditangan presiden. Oleh karena itu presiden ialah kepala eksekutif dan sekaligus menjadi kepala Negara. System seperti ini di sebagaimana diterapkan di Negara Amerika dan Indonesia.


Pendidikan pendahuluan bela Negara

             Era reformasi membawa banyak perubahan, ada perubahan yang positif dan bermanfaat bagi masyarakat, tetapi tampaknya ada juga yang negatif dan pada gilirannya akan merugikan bagi keutuhan wilayah dan kedaulatan Negara Kesataun Republik Indonesia.

Salah satu dampak buruk dari reformasi adalah memudarnya semangat nasionalisme dan kecintaan pada Negara. Perbedaan pendapat antar golongan atau ketidaksetujuan dengan kebijakan pemerintah adalah suatu hal yang wajar dalam suatu system politik yang demokrasi.

Bela Negara biasanya selalu dikaitkan dengan militer atau militerisme, seolah-olah kewajiban dan tanggung jawab untuk membela Negara hanya terletak pada Tentara Nasional Indonesia. Padahal berdasarkan Pasal 30 UUD 1945, bela Negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga Negara Republik Indonesia. Bela Negara adalah upaya setiap warga Negara untuk mempertahankan Republik.

Bela Negara Sebagai Hak dan Kewajiban Warga Negara

Konsep Bela Negara
              Pada pasar 30 UUD 1945 menyebutkan bahwa “tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan Negara”. Konsep bela Negara dapat diuraikan yaitu secara fisik maupun non fisik. Secara fisik yaitu dengan cara “memanggul bedil” menghadapi serangan atau agresi musuh. Bela Negara secara fisik dilakukan untuk menghadapi ancaman dari luar.


              Sedangkan bela Negara non-fisik dapat didefinisikan sebagai “sega upaya untuk mempertahankan nega kesatuan Republik Indonesia dengan cara meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, menanamkan kecintaan terhadap tanah air serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan Negara.