Rabu, 25 Maret 2015

DEMOKRASI - TUGAS

DEMOKRASI

                Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga Negara berpartisipasi baik secara langsung atau melalui perwakilan dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hokum.

                Demokrasi juga berasal dari bahasa Yunani yaitu Demos dan Kratos , Demos yang berarti Rakyat dan Kratos yang berarti Kekuasaan, maka demokrasi sering juga disebut dengan “Kekuasaan Rakyat”. Demokrasi adalah penyebutan untuk pemerintahan yang telah menggunakan System Demokrasi dalam perpolitikannya.

               Ada beberapa jenis demokasi, tetapi hanya ada dua bentuk dasar. Keduanya menjelaskan  cara seluruh rakyat menjalankan keinginannya. Bentuk demokrasi yang pertama adalah demokrasi langsung, yaitu semua warga Negara berpartisipasi langsung dan aktif dalam pengambilan keputusan pemerintahan. Yang kedua adalah demokrasi perwakilan  Dikebanyakan Negara menyebutnya  demokrasi modern, seluruh rakyat masih merupakan satu kekuasaan politiknya dijalakan secara tidak langsung melalui perwakilan. Konsep demokrasi perwakilan muncul dari ide-ide dan institusi yang berkembang pada Abad Pertengahan Eropa.

Bentuk demokrasi dalam pengertian system pemerintahan Negara. Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan Negara, antara lain :
1.pemerintahan monarki (monarki mutlak, monarki komstitusional, monarki parlementer).
Monarki mutlak atau monarki absolut merupakan bentuk monarki yang berprinsip seorang raja mempunyai kuasa penuh untuk memerintah negaranya. Monarki konstitusional adalah jenis monarki yang didirikan dibawah system konstitusional yang mengakui Raja, Ratu, atau Kaisar sebagai kepala Negara. Monarki konstitusional yang modern biasanya menggunakan konsep trias politica, atau politiktiga serangkai.

Formal democracy menunjuk pada demokrasi dalam arti system pemerintahan. Hal ini dapat dilihat dari dalam berbagai pelaksanaan demokrasi diberbagai Negara.

a)Sistem Parlementer : system ini menerapkan model yang menyatu antara kekuasaan eksekutif dan legaslatif. Kepada eksekutif adalah berada ditangan seorang perdana menteri. Adapun kepala Negara adalah berada pada seorang Ratu, misalnya di Negara Inggris atau ada pula yang berada ditangan seorang presiden misalnya di India.

b)Sistem presidensial : system ini menentukan pentingnya pemilihan presiden secara langsung, sehingga presiden terpilih mendapatkan mandate secara langsung dari rakyat. Dalam system ini kekuasaan eksekutif sepenuhnya berada ditangan presiden. Oleh karena itu presiden ialah kepala eksekutif dan sekaligus menjadi kepala Negara. System seperti ini di sebagaimana diterapkan di Negara Amerika dan Indonesia.


Pendidikan pendahuluan bela Negara

             Era reformasi membawa banyak perubahan, ada perubahan yang positif dan bermanfaat bagi masyarakat, tetapi tampaknya ada juga yang negatif dan pada gilirannya akan merugikan bagi keutuhan wilayah dan kedaulatan Negara Kesataun Republik Indonesia.

Salah satu dampak buruk dari reformasi adalah memudarnya semangat nasionalisme dan kecintaan pada Negara. Perbedaan pendapat antar golongan atau ketidaksetujuan dengan kebijakan pemerintah adalah suatu hal yang wajar dalam suatu system politik yang demokrasi.

Bela Negara biasanya selalu dikaitkan dengan militer atau militerisme, seolah-olah kewajiban dan tanggung jawab untuk membela Negara hanya terletak pada Tentara Nasional Indonesia. Padahal berdasarkan Pasal 30 UUD 1945, bela Negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga Negara Republik Indonesia. Bela Negara adalah upaya setiap warga Negara untuk mempertahankan Republik.

Bela Negara Sebagai Hak dan Kewajiban Warga Negara

Konsep Bela Negara
              Pada pasar 30 UUD 1945 menyebutkan bahwa “tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan Negara”. Konsep bela Negara dapat diuraikan yaitu secara fisik maupun non fisik. Secara fisik yaitu dengan cara “memanggul bedil” menghadapi serangan atau agresi musuh. Bela Negara secara fisik dilakukan untuk menghadapi ancaman dari luar.


              Sedangkan bela Negara non-fisik dapat didefinisikan sebagai “sega upaya untuk mempertahankan nega kesatuan Republik Indonesia dengan cara meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, menanamkan kecintaan terhadap tanah air serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan Negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar