DEMOKRASI
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang semua warga
negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah
hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga Negara berpartisipasi baik secara
langsung atau melalui perwakilan dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan
hokum.
Demokrasi juga berasal dari bahasa Yunani yaitu Demos dan
Kratos , Demos yang berarti Rakyat dan Kratos yang berarti Kekuasaan, maka
demokrasi sering juga disebut dengan “Kekuasaan Rakyat”. Demokrasi adalah penyebutan
untuk pemerintahan yang telah menggunakan System Demokrasi dalam
perpolitikannya.
Ada beberapa jenis demokasi, tetapi hanya ada dua bentuk
dasar. Keduanya menjelaskan cara seluruh
rakyat menjalankan keinginannya. Bentuk demokrasi yang pertama adalah demokrasi
langsung, yaitu semua warga Negara berpartisipasi langsung dan aktif dalam
pengambilan keputusan pemerintahan. Yang kedua adalah demokrasi perwakilan Dikebanyakan Negara menyebutnya demokrasi modern, seluruh rakyat masih
merupakan satu kekuasaan politiknya dijalakan secara tidak langsung melalui
perwakilan. Konsep demokrasi perwakilan muncul dari ide-ide dan institusi yang
berkembang pada Abad Pertengahan Eropa.
Bentuk demokrasi dalam pengertian system pemerintahan
Negara. Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan Negara, antara lain :
1.pemerintahan monarki (monarki mutlak, monarki
komstitusional, monarki parlementer).
Monarki mutlak atau monarki absolut merupakan bentuk monarki
yang berprinsip seorang raja mempunyai kuasa penuh untuk memerintah negaranya.
Monarki konstitusional adalah jenis monarki yang didirikan dibawah system
konstitusional yang mengakui Raja, Ratu, atau Kaisar sebagai kepala Negara.
Monarki konstitusional yang modern biasanya menggunakan konsep trias politica,
atau politiktiga serangkai.
Formal democracy menunjuk pada demokrasi dalam arti system
pemerintahan. Hal ini dapat dilihat dari dalam berbagai pelaksanaan demokrasi
diberbagai Negara.
a)Sistem Parlementer : system ini menerapkan model yang
menyatu antara kekuasaan eksekutif dan legaslatif. Kepada eksekutif adalah
berada ditangan seorang perdana menteri. Adapun kepala Negara adalah berada
pada seorang Ratu, misalnya di Negara Inggris atau ada pula yang berada
ditangan seorang presiden misalnya di India.
b)Sistem presidensial : system ini menentukan pentingnya
pemilihan presiden secara langsung, sehingga presiden terpilih mendapatkan
mandate secara langsung dari rakyat. Dalam system ini kekuasaan eksekutif
sepenuhnya berada ditangan presiden. Oleh karena itu presiden ialah kepala
eksekutif dan sekaligus menjadi kepala Negara. System seperti ini di
sebagaimana diterapkan di Negara Amerika dan Indonesia.
Pendidikan
pendahuluan bela Negara
Era reformasi membawa banyak perubahan, ada perubahan yang
positif dan bermanfaat bagi masyarakat, tetapi tampaknya ada juga yang negatif
dan pada gilirannya akan merugikan bagi keutuhan wilayah dan kedaulatan Negara
Kesataun Republik Indonesia.
Salah satu dampak buruk dari reformasi adalah memudarnya
semangat nasionalisme dan kecintaan pada Negara. Perbedaan pendapat antar
golongan atau ketidaksetujuan dengan kebijakan pemerintah adalah suatu hal yang
wajar dalam suatu system politik yang demokrasi.
Bela Negara biasanya selalu dikaitkan dengan militer atau
militerisme, seolah-olah kewajiban dan tanggung jawab untuk membela Negara
hanya terletak pada Tentara Nasional Indonesia. Padahal berdasarkan Pasal 30
UUD 1945, bela Negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga Negara Republik
Indonesia. Bela Negara adalah upaya setiap warga Negara untuk mempertahankan
Republik.
Bela Negara Sebagai Hak dan Kewajiban Warga Negara
Konsep Bela Negara
Pada pasar 30 UUD 1945 menyebutkan bahwa “tiap-tiap warga
Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan Negara”. Konsep bela
Negara dapat diuraikan yaitu secara fisik maupun non fisik. Secara fisik yaitu
dengan cara “memanggul bedil” menghadapi serangan atau agresi musuh. Bela
Negara secara fisik dilakukan untuk menghadapi ancaman dari luar.
Sedangkan bela Negara non-fisik dapat didefinisikan sebagai
“sega upaya untuk mempertahankan nega kesatuan Republik Indonesia dengan cara
meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, menanamkan kecintaan terhadap
tanah air serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan Negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar