Pendidikan kewarganegaraan
Setiap suatu bangsa mrmpunyai sejarah perjuangan dari para
orang – orang terdahulu yang dimana terdapat banyak nilai – nilai nasionalis,
patriolis dan lain sebagainya yang menempel erat pada setiap jiwa warga
negaranya. Pendidikan kewarganegaraan itu sendiri adalah pendidikan yang
mengkaji dan membahas tentang pemerintahan, konstitusi, lembaga – lembaga ,
demokrasi, HAM, rule of law, hak dan kewajiban warganegara serta proses
demokrasi. Dan juga mengingatkan kita akan pentingnya nilai – nilai hak dan
kewajiban suatu warga Negara agar setiap hal yang dikerjakan sesuai dengan
tujuan dan cita-cita bangsa dan tidak melenceng dari apa yang diharapkan.
TUJUAN
Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan untuk menumbuhkan
wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan
bersendikan kebudayaan bangsa , wawasan nusantara. Selain itu juga bertujuan
untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang berbudi luhur,
berkepribadiaan, mandiri, maju, bertanggung jawab,dan produktif serta sehat
jasmani dan rohani.
Umum : Untuk memberikan pengetahuan, kemampuan, dan
pemahaman tentang hubungan antara warga Negara dengan Negara.
Khusus : agar para mahasiswa sebagai calon pemimpin bangsa dapat memahami dan melaksanakan hak dan kewajibannya secara, santun, jujur dan demokratis sebagai warga Negara yang terdidik dan bertanggung jawab.
Utama : untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara serta membentuk sikap dan perilaku cinta tanah air yang bersendikan pada kebudayaan bangsa.
Pendidikan HAM mengandung pengertian, sebagai aktivitas
mentransformasikan nilai-nilai HAM agar tumbuh kesadaran akan penghormatan,
perlindungan dan penjaminan HAM sebagai sesuatu yang kodrati dan dimiliki
setiap manusia.
Pengertian bangsa dan Negara
Bangsa adalah sekelompok orang yang memiliki kehendak untuk
bersatu yang memiliki persatuan senasib dan tinggal diwilayah tertentu,
beberapa budaya yang sama, mitos leluhur bersama.
Unsur-unsur terbentuknya bangsa
Menurut Hans Kohn, kebanyakan bangsa terbentuk karena unsur atau factor objektif tertentu yang membedakannya dengan bangsa lain, seperti :
1.Unsur nasionalisme yaitu kesamaan keturunan.
2.wilayah.
3.bahasa.
4.adat – istiadat.
5.kesamaan politik
6.perasaan
7.agama
Istilah Negara merupakan terjemahan dari de staat (Belanda), the state (Inggris),
L’etat (Prancis), statum (Latin), Io stato (Italia), der staat (Jerman).
Menurut bahasa sansekerta Negara berarti kota, sedangkan
menurut suku-suku yang ada di Indonesia Negara adalah tempat tinggal. Menurut kamus
besar Bahasa Indonesia Negara adalah persekutuan bangsa yang hidup dalam suatu
daerah atau wilayah dengan batasan-batasan tertentu yang diperintah dan diurus
oleh suatu badan pemerintahaan dengan teratur.
Unsur-unsur terbentuknya Negara
Unsur
terbentuknya Negara dapat digolongkan menjadi dua macam yaitu unsur konstitutif
dan unsur deklaratif.
1.unsur konstitutif adalah unsur yang mutlak harus ada di saat Negara tersebut didirikan seperti rakyat, wilayah, dan pemerintah yang berdaulat.
2.unsur deklaratif adalah unsur yang tidak harus ada di saat Negara tersebut berdiri tetapi boleh dipenuhi setelah Negara tersebut berdiri, misalnya pengakuan dari negera lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar