HAK ASASI MANUSIA
Hak asasi manusi adalah hak-hak yang telah dipunyai
seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar
HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of
Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti
pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, pasal 31 ayat 1.
Secara teoritis Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat
pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah
Allah yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi. Hakikat Hak Asasi Manusia
adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh
melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan
umum.
Berdasarkan beberapa rumusan hak asasi manusia, dapat
ditarik kesimpulan tentang beberapa sisi pokok hakikat hak asasi manusia, yaitu
:
a. HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun di warisi, HAM
adalah bagian dari manusia secara
otomatis.
b. HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis
kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau usul social, dan bangsa.
c. HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak
untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM
walaupun sebuah Negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM.
Ruang lingkup HAM
meliputi :
1.Hak pribadi : hak-hak persamaan hidup, kebesaran,
keamanan, dan lain-lain
2.Hak milik pribadi dan kelompok social tempat seseorang
berada
3.kebebasan sipil dan politik untuk dapat ikut serta dalam
pemerintahan, serta
4.Hak-hak berkenaan dengan masalah ekonomi dan social.
Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan
seseorang atau kelompok orang termasuk aparat Negara baik disengaja maupun
tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi,
menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh
Undang-undang, dan tidak mendapatkan
atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan
benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1 ayat 6 UU No.39 Tahun
1999 tentang HAM).
Pengadilan Hak Asasi Manusia adalah Pengadilan Khusu
terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat. Pelanggaran HAM yang berat
diperiksa dan diputus oleh
Pengadian HAM
meliputi :
1, Kejahatan genosida
2, Kejahatan terhadap kemanusiaan
Kejahatan genosida adalah
setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau
memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, , agama, etnis, dengan
cara :
1. Membunuh anggota kelompok
2. Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat
terhadap anggota-anggota kelompok
3. Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan
mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya
4. Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu
ke kelompok lain
5. Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah
kelahiran di dalam kelompok
Kejahatan terhadap
kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagian dari
serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut
ditunjukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa :
a. Pembunuhan
b. Pemusnahan
c. Perbudakan
d. Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa
e. Perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik
lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum
internasional
f. Penyiksaan
g. Perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa,
pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk
kekerasan seksual lain yang setara
h. Penghilangan orang secara paksa
i. Kejahatan aparatheid.
(Penjelasan Pasal 7,8,9 UU No.26 Tahun 2000 tentang
Pengadilan HAM)
Saran
Sebagai makhluk social kita harus mampu mempertahankan dan
memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa
menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran
HAM. Dan jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan diinjak-injak oleh orang
lian. Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu menyelaraskan dan mengimbangi
antara HAM kita dengan orang lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar