Penyusunan Politik Dan Strategi Nasional Politik dan
strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem
kenegaraan menurut UUD 1945. Sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat dimana
jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 disebut
sebagai “Suprastruktur Politik”, yaitu MPR, DPR, Presiden, BPK dan MA.
Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “Infrastruktur
Politik”, yang mencakup pranata- pranata politik yang ada dalam masyarakat,
seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok
kepentingan (interest group) dan kelompok penenkan (pressure group). Antara
suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki
kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional ditingkat
suprastruktur politik diatur oleh Presiden (mandataris MPR). Dalam melaksanakan
tugasnya ini presiden dibantu oleh lembaga-lembaga tinggi negara lainnya serta
dewan-dewan yang merupakan badan koordinasi seperti Dewan Stabilitas Ekonomi
Nasional, Dewan Pertahanan Keamanan Nasional, Dewan Tenaga Atom, Dewan
Penerbangan dan antariksa Nasional RI, Dewan Maritim, Dewan Otonomi Daerah dan
dewan Stabitas Politik dan Keamanan.
Sedangkan proses penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat
suprastruktur politik dilakukan setelah Presiden menerima GBHN, selanjutnya
Presiden menyusun program kabinetnya dan memilih menteri-menteri yang akan
melaksanakan program kabinet tersebut. Program kabinet dapat dipandang sebagai
dokumen resmi yang memuat politik nasional yang digariskan oleh presiden.
Jika politik nasional ditetapkan Presiden (mandataris MPR) maka strategi
nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non
departemen sesuai dengan bidangnya atas petunjuk dari presiden.
Apa yang
dilaksanakan presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan, maka di
dalamnya sudah tercantum program-program yang lebih konkrit untuk dicapai, yang
disebut sebagai Sasaran Nasional.
Proses politik dan strategi nasional di infrastruktur politik merupakan
sasaran yang akan dicapai oleh rakyat Indonesia dalam rangka pelaksanaan
strategi nasional yang meliputi bidang ideologi, politik, ekonomi, sos bud dan
hankam.Sesuai dengan kebijakan politik nasional maka penyelenggara negara harus
mengambil langkah-langkah untuk melakukan pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat
dengan mencantumkan sebagai sasaran sektoralnya. Melalui pranata-pranata
politik masyarakat ikut berpartisipasi dalam kehidupan politik nasional. Dalam
era reformasi saat ini peranan masyarakat dalam mengontrol jalannya politik dan
strategi nasional yang telah ditetapkan MPR maupun yang dilaksanakna oleh
presiden sangat besar sekali.
Pandangan masyarakat terhadap kehidupan politik,
ekonomi, sos bud maupun hankam akan selalu berkembang hal ini dikarenakan oleh:
Ø Semakin
tingginya kesadaran bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
Ø Semakin
terbukanya akal dan pikiran untuk memperjuangkan haknya.
Ø Semakin
meningkatnya kemampuan untuk menentukan pilihan dalam pemenuhan kebutuhan
hidup.
Ø Semakin
meningkatnya kemampuan untuk mengatasi persoalan seiring dengan semakin
tingginya tingkat pendidikan yang ditunjang kemajuan ilmu pengetahuan dan
teknologi.
Ø Semakin
kritis dan terbukanya masyarakat terhadap ide-ide baru.
Stratifikasi Politik Nasional
Stratifikasi politik
nasional dalam Negara republik Indonesia adalah sebagai berikut :
1. Tingkat penentu kebijakan
puncak
a)
Meliputi kebijakan tertinggi
yang menyeluruh secara nasional dan mencakup penentuan undang – undang dasar.
Kebijakan tingkat tinggi dilaksanakan oleh MPR.
b)
Dalam hal dan keadaan yang
menyangkut kekuasaan kepala Negara seperti yang tercantum dalam pasal 10 – 15
UUD 1945, tingkat penentu kebijakan puncak termasuk kewenangan presiden sebagai
kepala Negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan oleh kepala
Negara dapat berupa dekrit, peraturan atau piagam kepala Negara.
2. Tingkat kebijakan umum
Merupakan tingkat kebijakan
dibawah tingkat kebijakan puncak yang lingkupnya menyeluruh nasional dan berisi
mengenai masalah – masalah besar.
- Tingkat penentu kebijakan khusus
Merupakan kebijakan terhadap
suatu bidang utama pemerintah. Kebijakan ini merupakan penjabaran kebijakan
umum guna merumuskan strategi administrasi system dan prosedur dalam bidang
tersebut. Wewenang kebijakan khusus ini berada ditangan menteri berdasarkan
kebijakan tingkat diatasnya.
- Tingkat penentu kebijakan teknis
Kebijakan teknis meliputi
kebijakan dalam satu sector dari bidang utama dalam bentuk prosedur serta
teknik untuk mengimplementasikan rencana program dan kegiatan.
- Tingkat penentu kebijakan di daerah
a)
Wewenang penentuan
pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di daerah terletak pada gubernur dalam
kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerahnya masing-masing.
b)
Kepala daerah berwenang
mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. Kebijakan
tersebut berbentuk peraturan daerah tingkat ! maupun II.
Politik Pembangunan Nasional Dan Manajemen Nasional
Pembangunan nasional merupakan usaha peningkatan kualitas manusia dan
masyarakat Indonesia secara berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu
pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global.
Pelaksanaanya mengacu pada kepribadian bangsa dan nilai luhur yang universal
untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang berdaulat, mandiri, berkeadilan, sejahtera,
maju serta kokoh pada pendirian dan etika.
Tujuan pembangunan nasional
itu sendiri adalah sebagai usaha untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh
bangsa Indonesia. Pelaksanaannya bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah,
melainkan merupakan tanggung jawab seluruh rakyat Indonesia. Disini setiap
warga Negara Indonesia harus ikut serta dan berperan dalam pembangunan nasional
sesuai dengan kemampuan masing – masing.
Manajemen nasional pada
dasarnya merupakan sebuah sistem, sehingga lebih tepat jika menggunakan istilah
“sistem manajemen nasional”. Sistem manajemen nasional dapat menjadi kerangka
dasar, landasan, pedoman dan sarana bagi perkembangan proses pembelajaran
maupun penyempurnaan fungsi penyelenggara pemerintahan yang bersifat umum
maupun pembangunan.
Pada dasarnya sistem
manajemen nasional merupakan perpaduan antara tata nilai, struktur, dan proses
untuk mencapai suatu nilai, daya guna, dan hasil guna sebesar mungkin dalam
menggunakan sumber dana dan daya nasional demi mencapai tujuan nasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar