OTOMONI DAERAH
Undang-undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan
salah satu wujud politik dan strategi nasional secara teoritis telah memberikan
dua bentuk otonomi kepada dua daerah, yaitu otonomi terbatas bagi daerah
propinsi dan otonomi luas bagi daerah Kabupaten/Kota. Perbedaan Undang-undang
yang lama dan yang baru ialah:
1) Undang-undang yang lama,
titik pandang kewenangannya dimulai dari pusat (central government
looking).
2) Undang-undang yang baru,
titik pandang kewenangannya dimulai dari daerah (local government looking).
KEWENANGAN DAERAH
Dengan berlakunya UU No.
22 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah, kewenagan daerah mencakup seluruh
kewenangan bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar
negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta
kewenangan bidang lain. Kewenagnan bidang lain, meliputi kebijakan tentang
perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan secara makro.Bentuk dan
susunan pemerintahan daerah :
A. DPRD sebagai badan
legislatif daerah dan pemerintah daerah sebagai eksekutif daerah dibentuk di
daerah.
B. DPRD sebagai lwmbaga
perwakilan rakyat di daerah merupakan wahana untuk melaksanakan demokrasi.
1) Memilih Gubernur/Wakil
Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
2) Memilih anggota Majelis
Permusawartan Prakyat dari urusan Daerah.
3) Mengusulkan pengangkatan
dan pemberhentian Gubernur/ Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan
Walikota/Wakil Walikota.
4) Membentuk peraturan
daerah bersama gubernur, Bupati atas Wali Kota.
5) Menetapkan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bersama gubernur, Bupati, Walikota.
6) Mengawasi pelaksanaan
keputusan Gubernur, Bupati, dan Walikota, pelaksanaan APBD, kebijakan daerah,
pelaksanaan kerja sama internasional di daerah, dan menampung serta
menindak-lanjuti aspirasi daerah dan masyarakat.
IMPLEMENTASI POLITIK DAN
STRATEGI NASIONAL
A. Implementasi politik dan
strategi nasional di bidang hukum :
· Mengembangkan budaya
hukum di semua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan
hokum.
· Menata sistem hukum
nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum
agama dan hukum adat.
· Menegakkan hukum secara
konsisten unyuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan dan kebenaran,
supremasi hukum, menghargai HAM.
· Melanjutkan ratifikasi
konvensi internasional terutama yang berkaitandengan HAM sesuai dengan
kebutuhan dan kepentingan bangsa.
· Meningkatkan integritas
moral dan keprofesionalan aparat penegak hukum, termasuk KNRI, untuk
menumbuhkan kepercayaan masyarakat dengan meningkatkan kesejahtera, dukungan
sarana dan prasarana hukum, pendidikan, serta pengawasan yang efektif.
· Mewujudkan lembaga
peradilan yang mandiri dan bebas dari pengaruh penguasa dan pihak manapun.
B. Implementasi politik
strategi nasional di bidang ekonomi :
· Mengembangkan sistem
ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan
prinsip persaingan sehat dan memperhatikan pertumbuhan ekonomi.
· Mengembangkan persaingan
yang sehat dan adil serta menghindarkan terjadinya struktur pasar monopolistik
dan berbagai struktur pasar distortif yang merugikan masyarakat.
· Mengoptimalkan peranan
pemerintah dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar.
· Mengupayakan kehidupan
yang layak berdasarkan atas kemanusiaan yang adil bagi masyarakat.
· Mengembangkan
perekonomian yang berorientasi global sesuai kemajuan teknologi dengan
membangun keunggulan disetiap daerah.
· Mengelola kebijakan
makro dan mikro ekonomisecara terkoordinasi dan sinergis guna menentukan
tingkat suku bunga wajar.
C. Implementasi politik
strategi nasional di bidang politik :
· Memperkuat keberadaan
dan kelangsungan NKRI yang bertumpu pada kebhinekatunggalikaan.
· Menyempurkan UUD 1945.
· Meningkatkan peran MPR.
· Mengembangkan sistem
politik nasional yang berkedudukan rakyat demokratis dan terbuka.
· Meningkatkan kemandirian
partai politik.
· Meningkatkan pendidikan
politik secara intensif dan komprehensif kepada masyarakat.
· Memasyarakatan dan
menerapkan prinsip persamaan dan anti diskriminatif dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
· Menyelenggarakan
pemilihan umum secara lebih berkualitas dengan partisipasi rakyat
seluas-luasnya.
D. Implementasi di bidang
pertahanan dan keamanan
· Menata Tentara Negara
Indonesia sesuai paradigma baru secara konsiste.
· Mengembangkan kemampuan
sistem pertahanan keamanan rakyat semesta.
· Meningkatkan kualitas
keprofesionalan TNI.
· Memperluas dan
meningkatkan kualitas kerja sama bilateral
KEBERHASILAN POLITIK DAN
STRATEGI NASIONAL
Politik dan strategi nasional Indonesia akan berhasil dengan baik dan memiliki manfaat yang seluas-luasnya bagi peningkatan kesejahteraan dan kebahagiaan seluruh rakyat, jikalau para warga negara terutama para penyelenggara negara memiliki moralitas, semangat, serta sikap mental yang mencerminkan kebaikan yang mana nantinya menjadi panutan bagi warganya. Dengan demikian ketahanan nasional Indonesia akan terwujud dan akan menumbuhkan kesadaran rakyat untuk bela negara, serta kesadaran nasionalisme yang tinggi namun bermoral Ketuhanan Yang Maha Esa serta Kemanusiaan yang adil dan beradab.
SUMBER :
http://hmhblajarblog.blogspot.com/2012/06/implementasi-politik-dan-strategi.html
http://aldilah-bagas-d.blog.ugm.ac.id/2012/06/17/politik-dan-strategi-nasional/
http://hmhblajarblog.blogspot.com/2012/06/implementasi-politik-dan-strategi.html
http://aldilah-bagas-d.blog.ugm.ac.id/2012/06/17/politik-dan-strategi-nasional/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar