Rabu, 10 Juni 2015

POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL(OTONOMI DAERAH, IMPLEMENTASI POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL, KEBERHASILAN POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL)

 OTOMONI DAERAH

Undang-undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan salah satu wujud politik dan strategi nasional secara teoritis telah memberikan dua bentuk otonomi kepada dua daerah, yaitu otonomi terbatas bagi daerah propinsi dan otonomi luas bagi daerah Kabupaten/Kota. Perbedaan Undang-undang yang lama dan yang baru ialah:
      1) Undang-undang yang lama, titik pandang kewenangannya dimulai dari pusat (central   government looking).
      2)  Undang-undang yang baru, titik pandang kewenangannya dimulai dari daerah (local government looking).

KEWENANGAN DAERAH

            Dengan berlakunya UU No. 22 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah, kewenagan daerah mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain. Kewenagnan bidang lain, meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan secara makro.Bentuk dan susunan pemerintahan daerah :

A.    DPRD sebagai badan legislatif daerah dan pemerintah daerah sebagai eksekutif daerah dibentuk di daerah.

B.     DPRD sebagai lwmbaga perwakilan rakyat di daerah merupakan wahana untuk melaksanakan demokrasi.
1)      Memilih Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
2)      Memilih anggota Majelis Permusawartan Prakyat dari urusan Daerah.
3)      Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/ Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
4)      Membentuk peraturan daerah bersama gubernur, Bupati atas Wali Kota.
5)      Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bersama gubernur, Bupati, Walikota.
6)      Mengawasi pelaksanaan keputusan Gubernur, Bupati, dan Walikota, pelaksanaan APBD, kebijakan daerah, pelaksanaan kerja sama internasional di daerah, dan menampung serta menindak-lanjuti aspirasi daerah dan masyarakat.

IMPLEMENTASI POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL

A.     Implementasi politik dan strategi nasional di bidang hukum :

·         Mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hokum.
·         Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum adat.
·         Menegakkan hukum secara konsisten unyuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan dan kebenaran, supremasi hukum, menghargai HAM.
·         Melanjutkan ratifikasi konvensi internasional terutama yang berkaitandengan HAM sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan bangsa.
·         Meningkatkan integritas moral dan keprofesionalan aparat penegak hukum, termasuk KNRI, untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat dengan meningkatkan kesejahtera, dukungan sarana dan prasarana hukum, pendidikan, serta pengawasan yang efektif.
·         Mewujudkan lembaga peradilan yang mandiri dan bebas dari pengaruh penguasa dan pihak manapun.

B.     Implementasi politik strategi nasional di bidang ekonomi :
·         Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan sehat dan memperhatikan pertumbuhan ekonomi.
·         Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil serta menghindarkan terjadinya struktur pasar monopolistik dan berbagai struktur pasar distortif yang merugikan masyarakat.
·         Mengoptimalkan peranan pemerintah dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar.
·         Mengupayakan kehidupan yang layak berdasarkan atas kemanusiaan yang adil bagi masyarakat.
·         Mengembangkan perekonomian yang berorientasi global sesuai kemajuan teknologi dengan membangun keunggulan disetiap daerah.
·         Mengelola kebijakan makro dan mikro ekonomisecara terkoordinasi dan sinergis guna menentukan tingkat suku bunga wajar.

C.     Implementasi politik strategi nasional di bidang politik :
·         Memperkuat keberadaan dan kelangsungan NKRI yang bertumpu pada kebhinekatunggalikaan.
·         Menyempurkan UUD 1945.
·         Meningkatkan peran MPR.
·         Mengembangkan sistem politik nasional yang berkedudukan rakyat demokratis dan terbuka.
·         Meningkatkan kemandirian partai politik.
·         Meningkatkan pendidikan politik secara intensif dan komprehensif kepada masyarakat.
·         Memasyarakatan dan menerapkan prinsip persamaan dan anti diskriminatif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
·         Menyelenggarakan pemilihan umum secara lebih berkualitas dengan partisipasi rakyat seluas-luasnya.

D.    Implementasi di bidang pertahanan dan keamanan
·         Menata Tentara Negara Indonesia sesuai paradigma baru secara konsiste.
·         Mengembangkan kemampuan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta.
·         Meningkatkan kualitas keprofesionalan TNI.
·         Memperluas dan meningkatkan kualitas kerja sama bilateral

KEBERHASILAN POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL

            Politik dan strategi nasional Indonesia akan berhasil dengan baik dan memiliki manfaat yang seluas-luasnya bagi peningkatan kesejahteraan dan kebahagiaan seluruh rakyat, jikalau para warga negara terutama para penyelenggara negara memiliki moralitas, semangat, serta sikap mental yang mencerminkan kebaikan yang mana nantinya menjadi panutan bagi warganya. Dengan demikian ketahanan nasional Indonesia akan terwujud dan akan menumbuhkan kesadaran rakyat untuk bela negara, serta kesadaran nasionalisme yang tinggi namun bermoral Ketuhanan Yang Maha Esa serta Kemanusiaan yang adil dan beradab.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar