Pengertian
Tergugat
Tergugat
adalah orang yang dituntut mengembalikan keadilan berkaitan dengan hak-hak
orang yang lain atau dituntut untuk mempertanggung jawabkan kesalahan atas
dakwaan pihak lain di Pengadilan.
Tujuan sumpah dan Sumpah Tergugat
Sumpah
yaitu suatu pernyataan yang hidmat, diucapkan pada waktu berjanji atau
keterangan dengan nama Allah dengan menggunakan huruf Qasam (Sumpah).
Tujuan
sumpah adalah memberikan keterangan guna meyakinkan bahwa sesuatu itu demikian
atau tidak. Sumpah diucapkan oleh tergugat untuk menyangkal atau menolak
gugatan yang ditujukan kepadanya.
Nabi Saw bersabda :
Artinya : “Sesungguhnya
Rasulullah Saw memutuskan (suatu perkara) dengan saksi dan sumpah” (HR.
Muslim).
Sumpah
yang diucapkan tergugat bahwa semua gugatan penggugat itu tidak benar disebut
Yaminul Munkir (Sumpah Penolakan).
Syarat-syarat Orang Bersumpah
Orang
yang bersumpah dianggap sah sumpahnya apabila memenuhi syarat-syarat sebagai
berikut :
- Mukallaf
- Atas kehendak Sendiri
- Menyengaja
mengucapkan sumpah
- Harus dengan nama
Allah.
Lafal-lafal Sumpah
Kata
billaahi adalah salah satu sumpah yang diawali huruf qasam. Kata-kata qasam
adalah : . Kata-kata qasam tersebut mengandung arti ”Demi Allah”.
Contoh
lafal sumpah misalnya,”Demi Allah saya bersumpah bahwa saya tidak mencuri.”
Boleh juga diakhiri dengan kata laknat Allah, seperti sumpah li’an suami: “Demi
Allah, saya bersumpah, bahwa istri saya telah berzina dengan si fulan. Kalau
saya berdusta saya bersedia dilaknat oleh Allah swt. Untuk selama-lamanya.”
Pelanggaran Sumpah
Yang
termasuk pelanggaran sumpah adalah seseorang telah berikrar dengan menyebut
nama Allah untuk mengerjakan atau meninggalkan sesuatu lalu tidak menepatinya.
Dengan orang yang
melanggar sumpah adalah memilih salah satu dari hal-hal sebagai berikut :
- Memberikan makan
kepada sepuluh orang miskin dengan makanan pokok (3/4 Liter Beras) / orang
- Memerdekakan hamba
sahaya
- Mengerjakan puasa
selama 3 hari
Allah berfirman:
لاَ يُؤَاخِذُكُمُ اللّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ
وَلَـكِن يُؤَاخِذُكُم بِمَا عَقَّدتُّمُ الأَيْمَانَ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ
مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ
رَقَبَةٍ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ ذَلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ
إِذَا حَلَفْتُمْ وَاحْفَظُواْ أَيْمَانَكُمْ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ
لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Artinya :
“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud
(untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang
disengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan
sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada
keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak.
Barangsiapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa
selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu
bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikian Allah
menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya).” (QS.
Al-Maidah/5: 89)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar