Minggu, 04 Juni 2017

PENGERTIAN TERGUGAT

Pengertian Tergugat
Tergugat adalah orang yang dituntut mengembalikan keadilan berkaitan dengan hak-hak orang yang lain atau dituntut untuk mempertanggung jawabkan kesalahan atas dakwaan pihak lain di Pengadilan.

Tujuan sumpah dan Sumpah Tergugat
Sumpah yaitu suatu pernyataan yang hidmat, diucapkan pada waktu berjanji atau keterangan dengan nama Allah dengan menggunakan huruf Qasam (Sumpah).

Tujuan sumpah adalah memberikan keterangan guna meyakinkan bahwa sesuatu itu demikian atau tidak. Sumpah diucapkan oleh tergugat untuk menyangkal atau menolak gugatan yang ditujukan kepadanya.
Nabi Saw bersabda :
Artinya : “Sesungguhnya Rasulullah Saw memutuskan (suatu perkara) dengan saksi dan sumpah” (HR. Muslim).
Sumpah yang diucapkan tergugat bahwa semua gugatan penggugat itu tidak benar disebut Yaminul Munkir (Sumpah Penolakan).

Syarat-syarat Orang Bersumpah
Orang yang bersumpah dianggap sah sumpahnya apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
- Mukallaf
- Atas kehendak Sendiri
- Menyengaja mengucapkan sumpah
- Harus dengan nama Allah.

Lafal-lafal Sumpah
Kata billaahi adalah salah satu sumpah yang diawali huruf qasam. Kata-kata qasam adalah : . Kata-kata qasam tersebut mengandung arti ”Demi Allah”.
Contoh lafal sumpah misalnya,”Demi Allah saya bersumpah bahwa saya tidak mencuri.” Boleh juga diakhiri dengan kata laknat Allah, seperti sumpah li’an suami: “Demi Allah, saya bersumpah, bahwa istri saya telah berzina dengan si fulan. Kalau saya berdusta saya bersedia dilaknat oleh Allah swt. Untuk selama-lamanya.”

Pelanggaran Sumpah
Yang termasuk pelanggaran sumpah adalah seseorang telah berikrar dengan menyebut nama Allah untuk mengerjakan atau meninggalkan sesuatu lalu tidak menepatinya.
Dengan orang yang melanggar sumpah adalah memilih salah satu dari hal-hal sebagai berikut :
- Memberikan makan kepada sepuluh orang miskin dengan makanan pokok (3/4 Liter Beras) / orang
- Memerdekakan hamba sahaya
- Mengerjakan puasa selama 3 hari

Allah berfirman:
لاَ يُؤَاخِذُكُمُ اللّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَـكِن يُؤَاخِذُكُم بِمَا عَقَّدتُّمُ الأَيْمَانَ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ ذَلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ وَاحْفَظُواْ أَيْمَانَكُمْ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Artinya :

“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang disengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barangsiapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikian Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya).” (QS. Al-Maidah/5: 89)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar